Jakarta (KABARIN) - Janin berusia delapan bulan meninggal setelah ibunya, SA (40), meminum obat penggugur kandungan hingga 50 butir di Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tersangka SA (40) memutuskan aborsi dengan cara meminum obat hingga 50 butir. Bayi dalam kandungan berusia delapan bulan akhirnya gugur dengan perbuatan tersangka," kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Sri menjelaskan SA membeli puluhan obat itu secara daring dan mulai mengonsumsinya sejak awal November 2025. Kasus ini masuk dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan atau melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk jasad bayi yang disimpan dalam sebuah ember.
"Anak korban, sudah kami lakukan autopsi di RS Polri Kramat Jati dan untuk tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Timur, setelah ditangkap pada Minggu (7/12)," ucap Sri.
Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 76 C Junto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau 76 B Junto Pasal 77 B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ditambah Pasal 346 KUHP dan Pasal 531 KUHP tentang menghilangkan nyawa anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga, karena pelaku merupakan ibu kandung," tegas Sri.
Sri juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
"Saya berharap seluruh masyarakat dapat memberikan laporan atau informasi jika mengetahui adanya kekerasan. Peran masyarakat sangat penting untuk menghentikan tindakan seperti ini," kata Sri.
Penyidik PPA masih mendalami latar belakang tindakan SA dan dugaan faktor lain yang mendorong perbuatan tersebut.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025